Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSPP-1) ATIP adalah suatu lembaga yang dibentuk atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 yang pendiriannya dibentuk oleh Direktur ATIP.
Organisasi LSPP-1 ATIP terdiri unsur pengarah dan unsur pelaksana. Unsur pengarah terdiri atas ketua merangkap anggota dan anggota yang berasal dari perwakilan pemangku kepentingan sedangkan unsur pelaksana terdiri atas Ketua, bagian Administrasi, bagian Sertifikasi dan bagian Manajemen Mutu.
Pengarah mempunyai tangggung jawab atas keberlangsungan LSPP-1 ATIP dengan menetapkan Visi, misi dan tujuan LSPP-1 ATIP, program kerja, anggaran belanja, mengangkat dan memberhentikan pengurus LSPP-1 ATIP, komunikasi dengan stakeholder dan mobilisasi sumber daya.
Unsur Pelaksana LSPP-1 ATIP memiliki fungsi sebagi pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
Melaksanakan program kerja LSPP-1 ATIP.
Melakukan monitoring dan evaluasi.
Menyiapkan rencana program dan anggaran.
Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.